Usut Korupsi Pelebaran Margonda

Proyek pelebaran jalan Margonda Raya di Kota Depok, diduga diwarnai korupsi. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Depok diminta untuk segera mengusut dugaan korupsi tersebut. Dugaan ini dilontarkan oleh Forum Komunikasi Pembangunan Daerah (FKPD).

Pengerjaan proyek oleh PT Karunia Abadi Konstruksi (KAK) telah selesai dan merupakan anggaran bantuan Provinsi Jawa Barat dari APBD 2009, Proyek jalan sepanjang 2.200 meter tersebut, menghabiskan anggaran Rp9,230 miliar. Kemacetan di jalan tersebut memenag agak sedikit berkurang, tapi dalam pengerjaan pelebaran jalan tersebut Negara diduga mengalami kerugian Rp2,7 miliar.
Ada beberapa pelanggaran dalam proyek itu. Salah satunya adalah pengerjaan tidak sesuai bestek dan dibuat tanpa konsultan perencana. Akibatnya, setelah proyek pelebaran jalan tersebut, beberapa bagian diruas jalan itu banjir dan rusak apabila diguyur hujan. Kondisi ini, bisa dilihat mulai dari lampu merah Jalan Juanda sampai Margonda. “Ini akibat bangunan drainase (saluran air) dikerjakan secara serampangan.”
Untuk drainase, jelas Odjak, pihaknya menemukan kejanggalan. Seharusnya menggunakan U Ditch (beton bertulang), kenyataannya hanya menggunakan pasangan batu kali ukuran atas 60 cm x 60 cm dan ukuran bawah 30 cm. Sehingga membentuk leter V bukan U. Ini mengakibatkan saat bertemu saluran air terjadi penyempitan dan menjadi penyebab meluapnya air ke jalan. “Untuk drainase ini, kerugian Negara diduga mencapai Rp660 juta.

sumber : berita kota

Category:

0 komentar:

Posting Komentar