Pengertian Produsen


produsen adalah orang atau kelompok yang menghasilkan jasa & barang
 Produsen dalam ekonomi adalah orang yang menghasilkan barang dan jasa untuk dijual atau dipasarkan. Orang yang memakai atau memanfaatkan barang dan jasa hasil produksi untuk memenuhi kebetuhan adalah konsumen. 
Tindakan adminstrasi oleh pejabat atau instansi yang berwenang dalam mengendalikan kehidupan masyarakat di dalam bidang tertentu, disamping bermaksud mengatur perilaku pengusaha dalam menjalankan kegiatannya, ia juga berfungsi sebagai upaya perlindungan konsumen.
Hanya dengan tindakan administrasi tersebut, upaya ganti rugi terhadap konsumen yang menderita kerugian karena perilaku pelaku usaha (produsen) berkaitan, tidak tercakup didalamnya. Bahkan terkadang tindakan administrasi itu pada umumnya tidak diumumkan sehingga tidak diketahui oleh masyarakat. Padahal sebagai akibat perbuatan pelaku usaha (produsen) yang telah ditindak itu, ada diantara konsumen yang telah tenderita kerugian.
Perlu diperhatikan, bahwa perlaku pelaku usaha (produsen) yang melanggar ketentuan administrasi, bukan tidak mungkin di samping merugikan konsumennya, juga dapat merugikan kalangan pelaku usaha (produsen) barang atau jasa sejenisnya yang beritikad baik atau jujur. Misalnya, status perusahaan memproduksi dan memasarkan barang mirip produk perusahaan lain yang telah terkenal di masyarakat. Yang dirugikan disini tidak saja konsumen produk itu, karena telah membeli barang yang bukan ia maksudkan (barang tiruan), tetapi juga pelaku usaha (produsen) produk yang asli karena pemasaran produknya tidak saja terganggu tetapi dapat dipercaya lagi oleh konsumennya sendiri.
Dalam penerapan peraturan perundang-undangan bersifat administrasi ini terdapat beberapa tahap penindakan terhadap pelaku yang melanggar peraturan. Umumnya hampir bersamaan, yaitu tindakan awal berupa peringatan-peringatan lisan atau tertulis, baru kemudian disusul dengan tindakan tertentu (penarikan nomor daftar/ registrasi dari produk, memerintahkan penarikan produk dari pasar, memeriksa produk dilaboratorium dan sebagainya).
Setelah itu karena akibat pelanggaran bersifat sangat membahayakan masyarakat, maka tindakan dapat berbentuk pencabutan nomor pendaftaran produk, penarikan produk dari peredaran, pencabutan ijin usaha dan atau bahkan pengajuannya ke depan pengadilan. Tahap-tahapan tindakan administrasi mempunyai segi positif dan negatifnya. Bagi kepentingan kalangan dunia usaha ia memberikan kesempatan bagi pengusaha-pengusaha untuk “memperbaiki diri”. Tetapi bagi konsumen sering ia telah menderita kerugian yang nyata dan kalau ganti ruginya (perbaikan kepentingan konsumen) tidak mendapatkan sarana yang terjangkau untuk dijalankan, maka dapat terjadi gangguan atas keseimbangan dalam masyarakat.
Adapun penggantian kerugian yang disediakan melalui berbagai “kebijaksanaan” pejabat yang berwenang pada saat tertentu saja, pada saat lain dapat menjadi “ketidak-bijaksanaan”. Keadaan seperti ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak adanya kaidah hukum yang menetapkan tolok-ukur tentang ganti rugi secara tetap. Tentu saja tolok ukur ganti-rugi sebagaimana termuat dalam KUH Perdata dapat digunakan. Tetapi dengan cara demikian dengan sendirinya terbukti bahwa instrumen hukum administrasi, sekali pun dinilai bermanfaat bagi perlindungan konsumen, mempunyai keterbatasannya pula, dan selain itu konsep kepentingan publik  tidak lagi mudah dipahami dibandingkan konsep tentang demokrasi dan keadilan. Kepentingan publik bisa didefinisikan, namun istilah ini rentan terhadap defenisi-defenisi “kilat”. Dari sudut pandang ini, istilah ini memiliki banyak kesamaan dengan keadilan dan hukum.








Category:

0 komentar:

Posting Komentar