KONSUMEN

Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Banyak negara secara tegas menetapkan siapa yang disebut sebagai konsumen dalam
perundang-undangannya, konsumen dibatasi sebagai "setiap orang yang membeli barang
yang disepakati, baik menyangkut harga dan cara-cara pembayarannya, tetapi tidak
termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-lain keperluan
komersial (Consumer protection Act No. 68 of 1986 Pasal 7 huruf C).

Perancis mendefinisikan konsumen sebagai; "A privat person using goods and services
for privat ends". Sementara Spanyol menganut definisi konsumen sebagai berikut:
"Any individual or company who is the ultimate buyer or user of personal or real
property , products , services, or activities, regardless of wheter the seller,
supplier or producer is a public or private entity, acting alone or collectively".
Selain itu dalam rancangan akademik Undang-undang tentang Konsumen oleh Tim
Peneliti UI dalam Ketentuan Umum Pasal 1, dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
Konsumen adalah setiap orang atau keluarga yang mendapatkan barang untuk dipakai
dan tidak untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan.
Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
yang mulai berlaku satu bulan sejak pengundangannya, yaitu 20 April 1999. Pasal 1 butir
2 mendefinisikan konsumen sebagai … "Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingaan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan."
Definisi ini sesuai dengan pengertian bahhwa konsumen adalah end user / pengguna
terakhir, tanpa si konsumen merupakan pembeli dari barannng dan/atau jasatersebut.
BPHN: “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang
lain dan tidak diperjual belikan”. Yang dimaksud dengan konsumen adalah end user atau
pengguna terakhir. Siapa yang dimaksud dengan konsumen akhir ada beberapa batasan.

di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
syarat-syarat konsumen menurut UU PK adalah:
• Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
• Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
• Tidak untuk diperdagangkan

Konsumen sebagai peng-Indonesia-an istilah asing (Inggris) yaitu consumer, secara
harfiah dalam kamus-kamus diartikan sebagai "seseorang atau sesuatu perusahaan yang
membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu"; atau "sesuatu atau seseorang
yang mengunakan suatu persediaan atau sejumlah barang". ada juga yang mengartikan "
setiap orang yang menggunakan barang atau jasa".

Sumber : www.tunardy.com/pengertian-konsumen-menurut-uu-pk/

Category:

0 komentar:

Posting Komentar