SISTEM EKONOMI SYARIAH

Sistem ekonomi syariah adalah system ekonomi sitem ekonomi yang sesuai dengan ajaran agama islam yang berprinsip pada tauhid, persaudaraan, kerja, produktivitas dan keadilan seperti yang sudah ada pada zaman nabi Muhammad SAW. Dan instrument dari system ekonomi ini adalah instrument larangan riba, jual beli, instrument bagi hasil dan instrument zakat. Namun saying system ekonomi ini masih jauh dari penerapan pada bank-bank di Indonesia padahal Negara ini adalah Negara islam. Bahkan hamper 90% bank di Negara kita dipegang oleh pihak asing.

Sistem Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Sistem ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)

Dalam ajaran ekonomi syariah yang paling ditekankan adalah haramnya hukum riba. Atau yang disebut dengan bunga atau hasil iru. Hal itu juga sudah dijelaskan allah dalam al qur’an bahwa allah telah mengharamkan riba.

Sumber : Wikipedia,
ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id

Category:

0 komentar:

Posting Komentar